Senin, 29 Desember 2008

CALEG DENGAN SUARA TERBANYAK?

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan bahwa penghitungan kuota kursi adalah dengan suara terbanyak dan bukan lagi dengan 30% kuota/kembali no urut. Jadi total adalah suara terbanyak.

Kabar baik bagi para caleg yang merasa memiliki no urut "besar". Namun apakah sesungguhnya yang akan terjadi?

Hemat penulis, yang akan terjadi adalah politik uang yang menjadi jadi. Paling tidak ada 2 alasan mengapa tuduhan politik uang akan mengemuka dengan adanya putusan MK diatas. Ialah karena,
1. Kondisi kultural politik yang ada dalam masyarakat kita.
2. Pendapat yang berkembang tentang teori elite dan massa, bila dilihat pada masyarakat kita.
... (bersambung)

Tidak ada komentar: